Sabtu, 18 Mei 2013

Manfaat Undang-Undang Keperawatan

Undang-undang keperawatan masih terus digodok oleh wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR dalam komisi IX yang bertugas dalam bidang kesehatan. Tentunya harapan para perawat agar nantinya Rancangan Undang-Undang Keperawatan akan benar-benar terlaksana dan terealisasikan dalam tahun ini juga. Karena memang pembahasan mengenai RUU Keperawatan telah berjalan lama di DPR kita ini.

Pelayanan kesehatan terus ditingkatkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan dan juga oleh pemerintah daerah yang membawahi berbagai Instansi kesehatan baik yang berbentuk rumah sakit, puskesmas, atau pun bentuk pelayanan kesehatan lainnya. Baik itu juga melalui proses Akreditasi Rumah Sakit yang membuktikan pelayanan kesehatan berjalan dengan baik kepada para masyarakat luas sebagai para konsumennya.

Ketika kesehatan dalam masa sekarang ini terus ditingkatkan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan, tidak sedikit pula penduduk Indonesia yang belum bisa merasakan pelayanan kesehatan secara maksimal karena masalah dalam persebaran tenaga kesehatan yang tidak merata. Bukan hanya persebaran dokter yang kurang merata, demikian juga dengan tenaga perawat. Untuk itu peranan dan fungsi undang-undang perawat perlu segera direalisasikan oleh Pemerintah yang didalamnya ada juga yang mengatur akan hal ini

Undang-Undang Perawat, Rancangan Undang-Undang Keperawatan

Karena memang dalam segi pelayanan di rumah sakit, maka tercatat bahwa sekitar 40 sampai dengan 75 persen pelayanan dalam bidang keperawatan. Demikian kutipan yang dikatakan oleh dr. Nova Riyanti Yusuf SpKJ selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keperawatan. Selanjutnya dr. Nova juga mengatakan bahwa perawat juga memberikan pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit baik itu di rumah maupun di tempat pelayanan kesehatan lainnya.

Politisi dari Partai Demokrat tersebut juga menambahkan bahwa sebanyak 60% tenaga kesehatan di Indonesia terdiri atas perawat. Hampir semua bekerja di berbagai pelayanan kesehatan dengan pelayanan 24 jam sehari, tujuh hari seminggu serta juga melakukan kontak pertama dengan pasien. (nug/ran Jawa Pos).

Tujuan undang-undang keperawatan dibentuk dan dibuat adalah untuk melindungi secara maksimal tenaga keperawatan sebagai salah satu komponen utama pemberian pelayanan kesehatan. Ada beberapa hal yang diatur dalam RUU perawat yang membahas segala yang berkaitan dengan dunia keperawatan. Dan ini adalah bagian dari manfaat undang-undang keperawatan.

Substansi yang diatur dalam RUU Keperawatan ini antara lain adalah mengenai pendidikan keperawatan, kompetensi, registrasi dan juga lisensi. Dan juga akan dibahas mengenai praktik keperawatan, hak dan kewajiban, organisasi profesi perawat, kolegium, konsil keperawatan Indonesia serta pembinaan dan pengembangan tenaga keperawatan. Karena Undang-Undang Keperawatan adalah payung hukum untuk melindungi tenaga perawat itu sendiri yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan.

Pada rapat paripurna DPR RI yang diadakan pada 12 Februari 2013, RUU Keperawatan telah disahkan sebagai inisiatif DPR dan akan segera diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I. Ketua DPR RI telah menyampaikan draft RUU keperawatan kepada Presiden pada 28 Februari 2013.

Presiden SBY Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat Presiden Nomor R-13/Pres/04/2013 pada 8 April telah menugaskan Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Pemerintah dalam rangka membahas RUU Keperawatan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

 
 
Copyright © Komokid
Blogger Theme by Blogger Designed and Optimized by Tipseo