ADANIH LOWONGAN KERJA TERBARU - Lowongan Kerja Calon Anggota KPI Pusat 2013 - 2016. Lembaga Negara Independen yang bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini sedang membuka Lowongan Kerja Terbaru sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) untuk Masa Jabatan 2013 - 2016.
Sekilas tentang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil serta staf profesional non PNS. KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3:
"Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia."
Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi KPI dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, struktur penyiaran dan pengawasan isi siaran. Bidang kelembagaan menangani persoalan hubungan antar kelembagaan KPI, koordinasi KPID serta pengembangan kelembagaan KPI. Bidang struktur penyiaran bertugas menangani perizinan, industri dan bisnis penyiaran. Sedangkan bidang pengawasan isi siaran menangani pemantauan isi siaran, pengaduan masyarakat, advokasi dan literasi media.
Adanih Lowongan Kerja Terbaru sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) untuk Masa Jabatan 2013 - 2016
Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk menjadi anggota KPI Pusat periode ke – 4 (Masa Jabatan 2013 – 2016), dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum
(Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 1)
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
c. Berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Berwibawa, jujur, adil, memiliki integritas, berkelakuan dan berkepribadian tidak tercela;
f. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
g. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
h. Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif;
i. Bukan pejabat pemerintah; dan
j. Nonpartisan
Persyaratan Khusus
a. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Daftar Riwayat Hidup lengkap;
c. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar;
d. Memiliki nomor pokok wajib pajak;
e. Makalah yang isinya tentang Visi dan Misi berikut uraiannya jika nanti menjadi anggota KPI Pusat;
f. Fotokopi Ijazah Sarjana yang dilegalisasi;
g. Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) yang menyebutkan calon sehat jasmani dan kesehatan jiwa dari Dokter Ahli Jiwa (asli) yang menyebutkan calon sehat rohani;
h. Surat Keterangan dari pihak Kepolisian (asli) tentang kelakuan tidak tercela;
i. Fotokopi Piagam Penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran;
j. Surat dukungan dari masyarakat (asli);
Persyaratan Yang Asli dan Bermaterai
a. Surat pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPI Pusat;
b. Bersedia bekerja penuh waktu;
c. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
d. Surat pernyataan bukan anggota Legislatif, Yudikatif dan pejabat struktural pemerintah;
e. Surat pernyataan nonpartisan/tidak berpartai politik;
f. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia;
g. Tidak pernah dijatuhi pidana karena malakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
h. Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/instansi/tempat bekerja
i. Apabila terpilih menjadi anggota KPI Pusat :
1. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan : Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, Partai Politik, Organisasi Profesi, atau Organisasi Kemasyarakatan;
2. Bersedia melaporkan harta kekayaannya;
Bila Anda tertarik dengan Lowongan Kerja Calon Anggota KPI Pusat 2013 - 2016 di atas, segera kirimkan Berkas pendaftaran dan dikirimkan kepada :
Panitia Seleksi Administrasi Calon Anggota KPI Pusat
d/a Sekretariat KPI Pusat
Gedung Bapeten, Lantai 6
Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10120
Tanggal batas terakhir penerimaan pendaftaran adalah
16 Mei 2013 Pukul 16.00 WIB (dari luar kota berdasarkan stempel pos).
Informasi lebih lanjut mengenai Lowongan Kerja Calon Anggota KPI Pusat 2013 - 2016 ini silahkan akses langsung : http://kpi.go.id/
Sekilas tentang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, anggaran program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil serta staf profesional non PNS. KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3:
"Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia."
Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi KPI dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, struktur penyiaran dan pengawasan isi siaran. Bidang kelembagaan menangani persoalan hubungan antar kelembagaan KPI, koordinasi KPID serta pengembangan kelembagaan KPI. Bidang struktur penyiaran bertugas menangani perizinan, industri dan bisnis penyiaran. Sedangkan bidang pengawasan isi siaran menangani pemantauan isi siaran, pengaduan masyarakat, advokasi dan literasi media.
Adanih Lowongan Kerja Terbaru sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI Pusat) untuk Masa Jabatan 2013 - 2016
Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk menjadi anggota KPI Pusat periode ke – 4 (Masa Jabatan 2013 – 2016), dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum
(Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 1)
a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
c. Berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Berwibawa, jujur, adil, memiliki integritas, berkelakuan dan berkepribadian tidak tercela;
f. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
g. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
h. Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif;
i. Bukan pejabat pemerintah; dan
j. Nonpartisan
Persyaratan Khusus
a. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Daftar Riwayat Hidup lengkap;
c. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar;
d. Memiliki nomor pokok wajib pajak;
e. Makalah yang isinya tentang Visi dan Misi berikut uraiannya jika nanti menjadi anggota KPI Pusat;
f. Fotokopi Ijazah Sarjana yang dilegalisasi;
g. Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) yang menyebutkan calon sehat jasmani dan kesehatan jiwa dari Dokter Ahli Jiwa (asli) yang menyebutkan calon sehat rohani;
h. Surat Keterangan dari pihak Kepolisian (asli) tentang kelakuan tidak tercela;
i. Fotokopi Piagam Penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran;
j. Surat dukungan dari masyarakat (asli);
Persyaratan Yang Asli dan Bermaterai
a. Surat pernyataan mendaftarkan diri (melamar) sebagai calon anggota KPI Pusat;
b. Bersedia bekerja penuh waktu;
c. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
d. Surat pernyataan bukan anggota Legislatif, Yudikatif dan pejabat struktural pemerintah;
e. Surat pernyataan nonpartisan/tidak berpartai politik;
f. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia;
g. Tidak pernah dijatuhi pidana karena malakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
h. Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/instansi/tempat bekerja
i. Apabila terpilih menjadi anggota KPI Pusat :
1. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan : Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, Partai Politik, Organisasi Profesi, atau Organisasi Kemasyarakatan;
2. Bersedia melaporkan harta kekayaannya;
Bila Anda tertarik dengan Lowongan Kerja Calon Anggota KPI Pusat 2013 - 2016 di atas, segera kirimkan Berkas pendaftaran dan dikirimkan kepada :
Panitia Seleksi Administrasi Calon Anggota KPI Pusat
d/a Sekretariat KPI Pusat
Gedung Bapeten, Lantai 6
Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta Pusat 10120
Tanggal batas terakhir penerimaan pendaftaran adalah
16 Mei 2013 Pukul 16.00 WIB (dari luar kota berdasarkan stempel pos).
Informasi lebih lanjut mengenai Lowongan Kerja Calon Anggota KPI Pusat 2013 - 2016 ini silahkan akses langsung : http://kpi.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar