Jumat, 14 Desember 2012

Undang-Undang Keperawatan

Sebagai bagian dari salah satu pemberi pelayanan kesehatan di masyarakat baik dalam tingkat yang paling kecil sampai tingkat pusat dan khususnya dalam bidang keperawatan, suatu undang-undang tentunya akan dibutuhkan oleh keseluruhan perawat di Indonesia. Rancangan Undang-undang Keperawatan yang telah sekian lama digodok di tempat wakil rakyat terhormat bekerja yaitu di DPR RI belum juga selesai.

Di kalangan negara ASEAN saja kita termasuk 3 negara yang belum mempunyai Undang-Undang Keperawatan selain Laos serta Vietnam. Pada awal tahun 2012 ini RUU Keperawatan akan bisa disahkan paling lambat akhir tahun 2012 ini. Hanya saja mendekati hari-hari terakhir Bulan Desember 2012 ini Rancangan Undang-Undang Keperawatan Indonesia yang diimpikan oleh seluruh perawat sepertinya belum ada tanda-tanda menemukan titik terang ada kejelasan rancangan itu diubah menjadi Undang-Undang Keperawatan dan disahkan pula oleh DPR.

Dilihat dari sudut Hukum, rancangan UU ini nantinya dapat menjadi payung hukum perawat Indonesia dalam menjalankan praktik profesinya. Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUUK) ini pula akan menjadi sebuah undang-undang yang penting untuk melindungi masyarakat kita pula. Esensi penting dari RUUK adalah memproteksi masyarakat karena aturan itu mensyaratkan pelayanan keperawatan secara profesional dengan kompetensi yang memenuhi standar serta memperhatikan kaidah etik dan moral. Terutama dalam hal menjalankan profesi perawat lebih baik lagi.

Rancangan Undang-Undang Keperawatan

Perawat Indonesia (lebih dari 500.000) merupakan 60 % dari total tenaga Kesehatan telah memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia dengan memberi pelayanan di daerah terpencil, perbatasan, desa-desa tertinggal, pulau-pulau terluar dan seluruh tatanan pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia. Masyarakat perlu mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai oleh tenaga perawat yang berkualitas dengan dasar regulasi yang memadai. Disamping itu bagi perawat juga terlindungi dari berbagai resiko kerja dan tuntutan hukum.

Ketua PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Dewi Irawaty, MA, Ph.D mengatakan : Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, mendesak disahkan Undang-undang Keperawatan oleh DPR, belum disahkannya Undang-Undang keperawatan Indonesia menjadi sorotan asosiasi perawat Se-Asean saat berlangsung pertemuannya beberapa waktu lalu.

Dewi menilai, Undang-undang itu dianggap penting dan mendesak yang mengatur sistem keperawatan di Indonesia menjadi lebih baik kedepan. Menurutnya dengan adanya UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, mutu pelayanan keperawatan, dan mempercepat keberhasilan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sistem rujukan yang diatur dalam UU itu juga untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan. - Dewi Irawaty, MA, Ph.D seusai meresmikan President Continuing Nurse Education Center di Jababeka Cikarang Bekasi, Rabu (12/12/12)

Beberapa hari ini demonstrasi yang dilakukan para perawat untuk mendorong segera disyahkannya Undang-undang keperawatan telah terjadi di beberapa wilayah dan daerah. Dan tentunya harapan perawat Indonesia termasuk saya sebagai bagian dari ribuan orang yang mengabdikan diri sebagai tenaga keperawatan akan segera terwujud dan semoga semakin maju keperawatan Indonesia dan juga semakin meningkat pelayanan kesehatan juga.

Semoga PPNI sebagai induk organisasi perawat Indonesia bisa lebih berusaha agar RUU keperawatan ini segera turun dan akan memayungi secara hukum segala aspek legal yang dilakukan oleh seorang perawat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di masyarakat. Karena memang banyak manfaat undang-undang keperawatan ini bagi setiap perawat untuk melindungi dan sebagai payung hukum dalam menjalankan profesi keperawatan.

Bagi sahabat-sahabat yang ingin mengetahui secara lebih lengkap isi RUU Rancangan Undang-Undang Keperawatan dan juga Draft Rancangan Undang-Undang keperawatan bisa membacanya di link berikut ini Rancangan Undang-Undang keperawatan.

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

 
 
Copyright © Komokid
Blogger Theme by Blogger Designed and Optimized by Tipseo