Formasi Penerimaan
- S1 Akuntansi 36 orang
- S1 Ilmu Hukum 16 orang
- S1 Teknik Informatika/ Ilmu Komputer/ Sistem Informatika 34 orang
- Jumlah: 86 orang
Persyaratan Akademis untuk Sarjana (dalam skala 4):
- Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori A, IPK: minimal 3,00 (Tiga koma nol nol);
- Lulusan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional dengan Kategori B, IPK: minimal 3,25 (Tiga koma dua Lima).
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 27 tahun pada tanggal 1 November 2012.
- Memiliki sertifikat TOEFL dengan nilai minimal 450, diutamakan memiliki sertifikat Institutional Testing Program (ITP) TOEFL.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/ Pegawai Negeri Sipil; Calon/ Anggota TNI; Calon/ Anggota Kepolisian pada saat diangkat sebagai CPNS Pada Pelaksana BPK RI.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Pendaftaran
- Calon Pelamar membaca pengumuman dan panduan pelamar;
- Mengunggah berkas sebagai berikut:
- Foto Berwarna 4 x 6 format (jpeg) ukuran file maksimum 50 kb
- Ijazah S1 sesuai formasi format (pdf) ukuran file maksimum 300 kb
- Transkrip S1 sesuai formasi - nilai IPK yang dipersyaratkan format (pdf) ukuran file maksimum 300 kb
- Akte Kelahiran format (pdf) ukuran file maksimum 300 kb
- Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi format (pdf) ukuran file maksimum 300 kb
- Kartu Tanda Penduduk format (pdf) ukuran file maksimum 300 kb
- Sertifikat TOEFL format (pdf) ukuran file maksimum 300 kb
- Proses unggah berkas elektronik dapat dilakukan sampai dengan tanggal 5 Agustus 2012.
- Proses pendaftaran dan pengunggahan berkas diakhiri dengan meng klik tombol kunci.
- Proses penguncian paling lambat dilakukan tanggal 5 Agustus 2012, peserta yang tidak mengunci pada tanggal tersebut dinyatakan gugur seleksi administrasi;
- Pelamar dapat mengetahui informasi hasil seleksi setiap tahapan melalui link status.
- Pelamar harus dapat menunjukkan ijazah asli pada saat pengesahan Kartu
- Peserta Ujian (KPU), bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli dinyatakan gugur tahapan seleksi.
- Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan gugur tahapan seleksi.
Tahapan dan Pelaksanaan Seleksi
Seleksi Penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:- Seleksi Administratif;
- Tes Kompetensi Dasar (TKD);
- Tes Kompetensi Bidang (TKB);
- Pelamar yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap berikutnya hanya akan diumumkan melalui website CPNS BPK RI.
- Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara serentak di 5 (lima) lokasi ujian yaitu Jakarta, DI Yogyakarta, Banjarmasin, Makassar dan Medan berdasarkan pilihan lokasi ujian sebagaimana tercantum dalam laman Penerimaan CPNS BPK RI.
- Pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada Minggu pertama September 2012.
- Jadwal pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan pada tanggal 8 September 2012 dan jadwal Tes Kompetensi Bidang akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman Penerimaan CPNS BPK RI.
- Seleksi Penerimaan CPNS per tahap dilakukan dengan sistem gugur dan Keputusan kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Penempatan
- Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan Tahun Anggaran 2012 akan ditempatkan pada Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia sesuai formasi yang ditetapkan.
- Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/ menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas selama masa ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun.
Lain-Lain
- Pelamar yang mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil BPK RI tidak dipungut biaya
- Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap terakhir dan akan diangkat menjadi CPNS BPK RI wajib menyerahkan Ijazah Asli sesuai formasi untuk disimpan pada Biro SDM BPK RI selama 5 (lima) tahun.
- Peserta yang telah diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS pada pelaksana BPK RI tetapi mengundurkan diri dan atau apabila selama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
- Setelah diumumkan hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS Pada Pelaksana BPK-RI jika diketahui adanya data yang tidak benar, BPK-RI akan membatalkan kelulusan/ proses pengusulan menjadi CPNS atau memberhentikan sebagai PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS pada pelaksana BPK-RI 2012 adalah website CPNS BPK RI (link terlampir dalam attachment pengumuman ini di halaman 2) dan dapat menghubungi Panitia Penerimaan CPNS No. Telp: (021) 25549000 ext. 1229/ 1230/ 1237 setiap hari kerja (jam 09.00 – 15.00 WIB) atau melalui surel ke panitia cpns@bpk.go.id
- Bagi peserta yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS BPK RI, ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk penyesuaian kenaikan pangkat setelah diterima sebagai PNS di BPK RI.
- Khusus bagi Tenaga Tidak Tetap yang telah bekerja di BPK RI yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sepanjang memiliki Ijazah sesuai dengan formasi
- Panitia Penerimaan CPNS Pada Pelaksana BPK RI tidak menerima dokumen persyaratan secara langsung maupun melalui jasa pengiriman.
0 komentar:
Posting Komentar